
Pertanyaan: “Seorang TKW mendaftar ke P3MI untuk bekerja ke Hongkong, menurut pengakuan keluarga ia pernah mempunyai riwayat pengakit gila namun sudah sembuh beberapa tahun lalu. ia mendaftar dan diterima sampai ia berhasil terbang dan bekerja 2 bulan di Hongkong. Tiba tiba penyakit jiwanya kambuh, mungkin karena tekanan pekerjaan, ia di pulangkan oleh majikan dan agensi, Atas kejadia ini, pihak PT meminta 80 juta ke keluarga TKW tersebut berdalih potongan belum lunas. Apakah PT berhak meminta denda hingga 80 juta dan apakah PMI ada pasal pasalnya untuk membela diri?”.
Jawab:
Menyikapi kasus di atas, kita harus bedah secara menyeluruh dari proses seleksi hingga pemberangkatan, karena semua sudah di atur dalam undang – undang yang jelas. Mari kita bedah bersama – sama.
Proses Rekruitmen.
Proses rekruitmen sebuah P3MI biasanya ada dua mekanisme yang sering dijalankan yaitu perekrutan langsung oleh P3MI seperti melalui media sosial atau anak datang ke P3MI sendiri atau melalui calo yang sering dikenal dengan sponsor atau PL.
Sponsor atau PL ini dalam aturannya sudah diatur dalam UU Perlindungan pekerja migran dimana mereka harus ditunjuk langsung oleh P3MI dengan surat tugas tersendiri. Jika ternyata antara sponsor/PL tidak ada surat tugas yang sah dan resmi, jika sponsor/PL menyetorkan calon pekerja migran ke PT tersebut, maka ini adalah pelanggaran hukum.
Aturan pengangkatan petugas lapangan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kini diatur dalam peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan aturan lama mengenai petugas antar kerja atau petugas lapangan.
Dalam konteks ini, petugas lapangan/antar kerja P3MI disebut sebagai Petugas Antar Kerja di P3MI. Berikut bunyi pasal-pasal terkait dalam Permenaker No. 9 Tahun 2024:
Hal ini tertuuang dalam Permenaker No. 9 Tahun 2024 mengatur tentang Petugas Antar Kerja di P3MI.
- Pasal 15 Ayat (1): Penyelenggaraan layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia di P3MI dapat dilakukan oleh Petugas Antar Kerja.
- Pasal 15 Ayat (2): Petugas Antar Kerja harus memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, prosedur dan dokumen perjalanan, keterampilan komunikasi, dan kemampuan menggunakan teknologi informasi.
- Pasal 15 Ayat (3): Untuk diangkat sebagai Petugas Antar Kerja, seseorang harus diusulkan oleh pimpinan P3MI dan berstatus pekerja di P3MI.
- Pasal 15 Ayat (4): Petugas Antar Kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
- Pasal 15 Ayat (5): Petugas Antar Kerja dilarang melakukan pemungutan biaya penempatan tenaga kerja.
Proses Seleksi
Proses seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diatur secara ketat untuk menjamin perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi, terutama melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan turunannya.
Dasar Hukum Utama
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 2, 4, 11-15, 30).
- PP No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh BP2MI.
- Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja.
- Permenaker No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan PMI.
- Permenaker No. 10 Tahun 2024 tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Aturan dan Tahapan Seleksi (Pra-Penempatan)
Berdasarkan regulasi, tahapan seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi, tidak dipungut biaya ilegal, dan berbasis sistem (Sisko P2MI/SIAPkerja).
- CPMI didaftarkan P3MI melalui dinas ketenagakerjaan atau P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang memiliki SIP2MI.
- Verifikasi dokumen meliputi: KTP, KK, ijazah, surat nikah (jika ada), surat izin keluarga, dan paspor.
- CPMI wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi (lulus pelatihan/uji kompetensi).
- Pemeriksaan kesehatan (fisik dan psikologis) di sarana kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
- CPMI menandatangani Perjanjian Penempatan (PP) dengan P3MI yang diketahui oleh dinas setempat.
- CPMI wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (pra-penempatan dan selama penempatan).
Dalam kasus di atas, perlu ditilik adalah poin 3 lulus pelatihan dan uji kompetensi dan poin 4 yaitu pemeriksaan psikologis, bagaimana orang dengan riwayat gangguan jiwa bisa lolos tes psikologis tanpa di ketahui.
Hal penting lagi adalah poin 5 dalam perjanjian penempatan yang diperiksa dan ditandatangani oleh kepala dinas. menurut aturan terbaru pasal 5 yang berbunyi, “PIHAK KEDUA dibebaskan dari biaya penempatan sesuai dengan keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No. 256 Tahun 2023 tentang biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja perseorangan di HONGKONG.“
Pasal Pasal Perlindungan PMI
Pasal 6 UU No.18 Tahun 2017
Pekerja Migran Indonesia berhak memperoleh perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja
Artinya:
Sejak proses rekrutmen,
saat pelatihan,
saat di luar negeri,
sampai dipulangkan,
👉 Negara dan P3MI WAJIB melindungi TKW.
Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017 huruf d
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi: (d) surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Makan kesehatan fisik dan mental menjadi tanggung jawab penyalur untuk menentukan calon TKW tersebut layak atau tidak diberangkatkan keluar negeri. alau TKW sudah diberangkatkan, berarti secara hukum ia dianggap LAYAK oleh PT. Jika ternyata sakit dan kambuh: Itu kelalaian seleksi PT, bukan kesalahan TKW.
Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 angka (1)
Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya pene mpatan.
Pasal 24 UU No.18 Tahun 2017 angka (1) huruf (c) dan (d)
fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosiai;
Pasal 1244 & 1245 KUH Perdata
Jika kegagalan kontrak terjadi karena: sakit, bencana, keadaan di luar kendali, maka pihak tersebut: “tidak dapat dimintai ganti rugi.
Pasal 368 KUHP
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dipidana karena pemerasan
Pasal 378 KUHP
Jika PT sejak awal: meloloskan orang yang sebenarnya tidak layak, tapi tetap diberangkatkan demi keuntungan, lalu meminta denda, 👉 Bisa dikategorikan penipuan.
Pasal 72 UU No.18 Tahun 2017
Sanksinya bisa: administratif, pencabutan izin, bahkan pidana.
Pasal 70 UU No.18 Tahun 2017
Setiap pejabat dilarang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU P2MI / PPMI) — yang menjadi dasar hukum utama pengaturan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia — memberi denda atau biaya secara tidak sah kepada calon PMI oleh P3MI (agen penempatan) termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan hukum pidana dan/atau administratif jika terbukti melanggar larangan pemberian biaya atau membebankan biaya kepada PMI yang semestinya ditanggung pemberi kerja.
Pasal 79 UU No.18 Tahun 2017
Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 83 UU No.18 Tahun 2017
Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp I 5. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 84 UU No.18 Tahun 2017
(1) Setiap pejabat yang dengan sengaja memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.00O.O0O.00O,00 (satu miliar rupiah).







