Example floating
Example floating
Example 728x250

Pasangan Selingkuh di Taiwan, Bisa Dilaporkan Polisi Menurut KUHP Baru Indonesia

Hallo PMI
Gambar Ilustrasi Sendiri
Example 468x60
A-AA+A++

Banyak yang bertanya kepada saya terkait aturan pelaporan pasangan baik itu istri atau suami yang melakukan perselingkuhan atau perzinahan di luar negeri, apakah masih bisa di laporkan, karena semakin kesini kejadian ini semakin dianggap biasa oleh mereka yang berada di luar negeri.

Baik kita akan jawab dan uraikan disini beserta pasal pasalnya dan delik hukumnya.

Example 300x600

Perselingkuhan dalam KUHP lama (Pasal 284) dan KUHP baru (UU No. 1/2023 Pasal 411) dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan (overspel), yaitu hubungan seksual/persetubuhan oleh orang yang terikat perkawinan. Pelaku terancam pidana penjara (9 bulan di KUHP lama, hingga 1 tahun di KUHP baru) dan hanya diproses melalui aduan pasangan sah. 

Berikut adalah poin penting mengenai aturan perselingkuhan dalam hukum pidana Indonesia:

  • Definisi Perzinaan (Zina/Overspel): Tindakan ini baru masuk ranah pidana jika terjadi persetubuhan (anggota kelamin pria masuk ke wanita) oleh salah satu atau kedua pihak yang terikat perkawinan dengan orang lain.
  • KUHP Lama (Pasal 284): Pria atau wanita yang sudah kawin dan melakukan persetubuhan dengan orang lain, serta pasangan selingkuhnya, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
  • KUHP Baru (UU 1/2023 – Pasal 411): Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan suami/istrinya diancam penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (Rp10 juta).
  • Delik Aduan: Tindak pidana ini adalah delik aduan absolut. Artinya, polisi hanya bisa bertindak jika ada laporan resmi dari pasangan sah (suami/istri).
  • Bukti-bukti: Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Bukti yang sah antara lain keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
  • Perselingkuhan Tanpa Seks: Jika perselingkuhan (misalnya chat mesra, jalan bersama) tidak melibatkan persetubuhan, secara hukum pidana KUHP sulit dipidana. Namun, hal ini bisa menjadi alasan perceraian di Pengadilan Agama/Negeri. 

Walaupun kejadiannya di Taiwan, apakah bisa diproses di Indonesia?

Ini yang penting. Secara umum hukum pidana Indonesia berlaku untuk:

  • Tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Namun ada pengecualian tertentu untuk WNI di luar negeri (asas nasional aktif), tetapi untuk kasus perzinaan penerapannya tidak selalu otomatis dan bisa rumit secara yurisdiksi.

Artinya:

  • Secara teori bisa dilaporkan karena istri Anda WNI.
  • Tetapi secara praktik, proses pembuktiannya akan sangat sulit jika:
    • Kejadiannya di luar negeri.
    • Tidak ada bukti kuat.
    • Tidak ada saksi atau pengakuan.

Polisi akan mempertimbangkan unsur locus delicti (tempat kejadian perkara).

Syarat Penting: Harus Ada Bukti Kuat

Untuk menjerat pasal perzinaan, harus ada bukti:

  • Persetubuhan (bukan sekadar chat atau jalan bersama).
  • Foto/video yang jelas, pengakuan, atau saksi.

Chat mesra saja biasanya tidak cukup untuk pidana, tapi bisa dipakai untuk gugatan cerai.

Alternatif yang Lebih Realistis: Gugatan Cerai

Kalau tujuan Anda:

  • Mengakhiri pernikahan
  • Menuntut hak asuh anak
  • Menuntut nafkah
  • Membagi harta bersama

Maka jalur Pengadilan Agama (jika Muslim) atau Pengadilan Negeri (jika non-Muslim) biasanya jauh lebih efektif. Perselingkuhan termasuk alasan sah untuk perceraian.

Apakah Pria Selingkuhannya Bisa Dipidana?. Bisa juga dikenakan Pasal 411 KUHP, jika dia tahu bahwa istri Anda masih dalam status perkawinan sah. Tetapi tetap delik aduan dan pembuktiannya sama beratnya.

Kesimpulan Realistis

Secara hukum:
✔ Bisa dilaporkan (delik aduan)
✔ Dasar hukum: Pasal 411 KUHP 2023 (perzinaan)
⚠ Tapi prosesnya sulit jika terjadi di luar negeri
⚠ Harus ada bukti kuat persetubuhan

Secara praktik:
👉 Jalur perceraian biasanya lebih efektif dan lebih cepat.
👉 Proses pidana seringkali panjang, berat secara pembuktian, dan emosional.

Example 300250
Example 120x600
Example 728x250