Jawabannya tidak langsung bisa, tapi masih ada peluang tergantung kondisi kasusmu.
Berikut penjelasan yang jelas dan jujur π
π 1. Status kamu: MD (Meninggalkan / Kabur) + pulang sukarela
Kalau kamu dulu:
- Kabur dari majikan di Taiwan
- Lalu pulang ke Indonesia secara sukarela (tidak tertangkap)
π Itu lebih baik dibanding ditangkap, tapi tetap ada konsekuensi.
π 2. Sanksi umumnya dari Taiwan
Pemerintah Taiwan (melalui Ministry of Labor Taiwan) biasanya memberi:
- β Blacklist / larangan masuk Taiwan sementara
- β³ Durasi biasanya: 3 β 5 tahun (tergantung kasus)
π 3. Kamu sudah 5 tahun di Indonesia
π Ini poin penting:
- Kalau benar sudah 5 tahun atau lebih,
biasanya masa blacklist kemungkinan sudah habis
β
Artinya:
ADA PELUANG untuk daftar lagi kerja ke Taiwan
β οΈ Tapiβ¦ tidak otomatis pasti lolos
Masih tergantung:
- Data overstay/kabur kamu di sistem Taiwan
- Apakah kamu punya denda yang belum dibayar
- Proses dari agensi (P3MI) di Indonesia
- Persetujuan dari pihak Taiwan
π 4. Syarat agar bisa kembali
Kalau mau coba berangkat lagi:
- βοΈ Gunakan agensi resmi (P3MI)
- βοΈ Jujur soal riwayat kamu (jangan disembunyikan)
- βοΈ Cek status blacklist dulu
- βοΈ Siap kalau diminta klarifikasi / dokumen tambahan
π‘ Kesimpulan singkat
π BISA mencoba kembali ke Taiwan, karena sudah 5 tahun
π Tapi tidak dijamin pasti lolos, harus cek data dulu












