Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah kembali ke tanah air namun dipanggil kembali oleh majikan lama untuk bekerja di luar negeri (khusus sektor formal), pemerintah melalui sistem SIPKON v2 menyediakan alur resmi yang wajib diikuti. Proses ini berlaku untuk kategori Pekerja Teknis Menengah (PTM) dan tidak berlaku untuk sektor informal seperti caregiver atau PLRT.
1. Persiapan Dokumen
PMI dan pihak agensi/majikan harus menyiapkan berbagai dokumen penting, di antaranya:
- Perjanjian Kerja (PK) yang telah ditandatangani
- Paspor dan KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat izin kerja dari otoritas terkait
- Dokumen perusahaan (profil dan legalitas)
Semua dokumen harus dalam format yang sesuai (umumnya PDF) untuk diunggah ke sistem.
2. Pengisian Formulir Online
Pendaftaran dilakukan melalui website SIPKON Kementerian Luar Negeri. PMI perlu:
- Membuat akun dan mengisi data diri
- Memilih jenis pendaftaran “PTM Proses di Indonesia”
- Menginput data sesuai dokumen
- Mencatat kode entri yang muncul
Setelah itu, dokumen pendukung diunggah ke sistem.
3. Pembayaran Legalisasi Dokumen
Setelah pengisian data, PMI akan mendapatkan tagihan legalisasi. Pembayaran bisa dilakukan melalui kanal yang tersedia seperti minimarket atau bank.
Jika pembayaran berhasil:
- Draft Perjanjian Kerja dapat diunduh
- Dokumen siap diproses ke tahap berikutnya
4. Validasi KDEI Taipei
Dokumen akan diverifikasi oleh KDEI Taipei. Pada tahap ini:
- PMI menunggu hasil pengecekan
- Tidak disarankan melakukan pendaftaran lanjutan sebelum status berubah
Jika lolos, proses berlanjut ke tahap berikutnya.
5. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
PMI wajib melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan:
- Input data sesuai sistem
- Catat kode pembayaran
- Lakukan pembayaran sesuai nominal
Status akan berubah menjadi “APPROVED” jika berhasil.
6. Pengurusan Visa di TETO
Agensi/majikan mengirim dokumen ke alamat PMI di Indonesia untuk pengajuan visa. Dokumen meliputi:
- PK yang sudah dilegalisasi
- Surat izin kerja
- Identitas diri dan dokumen pendukung lainnya
7. Pengajuan Visa
PMI mengajukan visa ke TETO dengan membawa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan dan dikirim dari Taiwan.
8. Validasi Tahap Kedua BP3MI
Setelah visa terbit:
- PMI mengunggah data visa ke sistem SISKOP2MI
- Mengisi data seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Sistem akan melakukan validasi data
9. Verifikasi di BP3MI
PMI datang ke kantor BP3MI terdekat dengan membawa seluruh dokumen:
- Dokumen penempatan
- Visa
Petugas akan melakukan verifikasi akhir sebelum keberangkatan.
10. Pengecekan Status Akhir
Tahap terakhir adalah pengecekan status melalui website BP2MI atau QR Code:
- Input nomor paspor
- Jika berhasil, PMI akan mendapatkan E-KTLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik)
Kesimpulan
Proses SIPKON v2 untuk PTM dari Indonesia merupakan prosedur resmi yang harus dilalui secara berurutan, mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan E-KTLN. Dengan mengikuti alur ini secara benar, PMI dapat kembali bekerja ke luar negeri secara legal, aman, dan terlindungi oleh hukum.












