banner 728x250

Saat Cuti, Majikan Meninggal, Apakah Bisa Balik Taiwan Lagi

banner 120x600
banner 468x60

Kalau pekerja migran (TKI) sedang cuti ke Indonesia, lalu tiba-tiba majikan di Taiwan meninggal dunia, status kerja dan visa otomatis ikut terdampak.

📌 Aturannya biasanya seperti ini di Taiwan:

banner 325x300
  1. Kontrak berakhir otomatis bila majikan meninggal dunia (karena hubungan kerja sudah tidak ada).
  2. ARC (Alien Resident Certificate) dan izin kerja juga otomatis tidak berlaku, kecuali majikan digantikan oleh ahli waris yang masih membutuhkan perawat/pekerja, lalu mereka mengurus perpanjangan kontrak resmi.
  3. Kalau pekerja sedang berada di Indonesia (cuti) saat majikan meninggal, biasanya tidak bisa langsung kembali dengan ARC lama. Harus ada kontrak baru dari majikan baru atau dari keluarga majikan (kalau masih butuh pekerja).
  4. Jika tidak ada majikan baru, maka jalan satu-satunya lewat proses re-apply (mengurus kontrak kerja baru melalui agen PJTKI atau mandiri sesuai aturan).

👉 Jadi, bisa kembali ke Taiwan lagi asal ada majikan baru dan kontrak baru. Kalau tidak, izin lama otomatis batal.

Bisa Kembali dengan Syarat

PMI tetap bisa kembali ke Taiwan, tetapi harus memenuhi syarat berikut:

  • Ada majikan baru yang bersedia merekrut.
  • Jika keluarga majikan lama masih membutuhkan tenaga perawat/pekerja, mereka bisa mengurus perpanjangan kontrak resmi.
  • Jika tidak, maka PMI harus mengajukan kontrak baru melalui agen di Indonesia atau lewat jalur resmi yang berlaku.

Kesimpulan

Jika majikan meninggal saat PMI sedang cuti, maka izin kerja lama otomatis batal. Namun, jangan khawatir—PMI tetap bisa kembali bekerja ke Taiwan asalkan mendapatkan kontrak baru, baik dari keluarga majikan lama ataupun dari majikan lain.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *