Taiwan memiliki aturan ketat terkait pemutusan kontrak kerja antara majikan dan pekerja. Majikan tidak bisa seenaknya mengakhiri kontrak, karena proses tersebut wajib melalui atau diketahui oleh Bureau of Labor Affairs (BLA) setempat.
Hal ini diatur dalam Standar Labor Act Pasal 12, yang menjelaskan kondisi khusus kapan majikan diperbolehkan memutus kontrak kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12:
- Jika pekerja memberikan keterangan palsu atau menyesatkan saat penandatanganan kontrak, sehingga merugikan majikan.
- Jika pekerja melakukan kekerasan atau menghina majikan, keluarga majikan, agen, atau rekan kerja.
- Jika pekerja divonis penjara dengan keputusan final dan tidak mendapat penangguhan atau penggantian hukuman dengan denda.
- Jika pekerja melanggar berat kontrak kerja atau aturan perusahaan.
- Jika pekerja dengan sengaja merusak, menyalahgunakan, atau membocorkan rahasia perusahaan yang menimbulkan kerugian.
- Jika pekerja bolos tanpa alasan jelas selama 3 hari berturut-turut atau 6 hari dalam satu bulan.
Selain itu, apabila majikan ingin memutus kontrak berdasarkan poin di atas (kecuali poin hukuman penjara), maka keputusan tersebut harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak majikan mengetahui pelanggaran.
Aturan ini menegaskan bahwa pemutusan kontrak kerja di Taiwan tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.