banner 728x250

Taipei Tegas: Majikan Tak Boleh Suruh Perawat Migran Belanja atau Urusan Pribadi

foto:google
banner 120x600
banner 468x60

Departemen Ketenagakerjaan Kota Taipei memperingatkan para majikan agar tidak menugaskan perawat migran untuk melakukan pekerjaan di luar ruang lingkup kontrak, seperti berbelanja, membayar tagihan, atau mengurus urusan rumah tangga lain yang tidak berkaitan langsung dengan perawatan pasien.

Kepala Divisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Chen Po-tuan (陳伯端), mengatakan pihaknya menerima semakin banyak laporan bahwa perawat migran diperlakukan sebagai asisten pribadi. Mereka diminta membantu keluarga berbelanja kebutuhan sehari-hari, membayar air dan listrik, bahkan mengurus keperluan di bank.

banner 325x300

“Ruang lingkup utama pekerjaan perawat migran adalah membantu kehidupan sehari-hari pasien, seperti makan, mandi, buang air, minum obat, rehabilitasi sederhana, menyiapkan makanan, mencuci pakaian, dan membersihkan ruang tinggal pasien. Tugas di luar itu termasuk pekerjaan di luar kontrak,” tegas Chen, Senin (29/9).

Bahkan jika perawat migran melakukannya secara sukarela atau saat waktu istirahat, hal itu tetap dianggap sebagai penugasan tidak langsung dari majikan. Bila majikan mengetahui atau sengaja membiarkan, tindakan ini dinilai melanggar Pasal 57 Ayat 3 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.

Atas pelanggaran tersebut, majikan dapat dikenakan denda antara NT$30.000 hingga NT$150.000 (Rp16,4 juta – Rp82 juta).

Pemerintah Taipei mengingatkan kembali agar hak-hak perawat migran dihormati, dan para majikan wajib mematuhi aturan kontrak kerja yang berlaku.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *